Mengenal Aplikasi SPSE Versi 4 pada Tender LPSE
RABMSO. SPSE (Sistem Pelelangan secara Elektronik ) merupakan aplikasi yang digunakan untuk e-tendering. Seiring dengan berkembangnya tantangan dalam hal pengadaan Barang dan Jasa melalui sistem elektronik maka saat ini SPSE Versi 3.5 maupun SPSE Versi 3.6 dianggap sudah tidak relevan lagi. Oleh karena itu Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yaitu Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) meluncurkan Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik Versi 4 (SPSE Versi 4).
Selain mendukung proses pengadaan barang/jasa pemerintah lebih cepat, efisien dan aman, SPSE versi 4 juga terintegrasi dgn Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yaitu pembuatan paket yang sudah terasosiasi dengan e–RUP, sehingga selanjutnya akan mempermudah dalam perencanaan dan pendokumentasian proses e-tendering dan e-purchasing.
Integrasi pembuatan paket dengan aplikasi SIRUP dimana dokumen lelang dibuat secara elektronik melalui aplikasi SPSE dan syarat-syarat penawaran sudah tersedia secara terperinci pada aplikasi. Pengambilan keputusan menggunakan prinsip collective collegial dan koreksi aritmatik otomatis dimana proses evaluasi harga koreksi aritmatik dilakukan secara otomatis oleh aplikasi dan evaluasi kualifikasi sudah menggunakan Vendor Management System dimana penyedia tidak dievaluasi berkali-kali pada paket lelang yang berbeda karena aplikasi SPSE sudah menginformasikan secara terperinci hasil evaluasi.
Fitur lainnya pada SPSE Versi 4 yaitu Rincian Penawaran Harga dikirim dengan mengisi form (surat penawaran dibuat oleh system secara otomatis) dan Harga Penawaran peserta akan tampil otomatis di aplikasi. Upload dokumen lainnya (AHSP, Schedule dan persyaratan lainnya) dilakukan melalui APENDO versi 4 dimana Apendo Versi 4 ini juga dapat digunakan untuk proses enkripsi /deskripsi file penawaran .
Aplikasi SPSE Versi 4 juga memungkinkan penyedia yang mengikuti lelang paket pekerjaan tidak langsung dapat diketahui oleh Panitia sampai pada tahapan pembukaan penawaran. Penggunaan SPSE ini juga dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya hingga 20 %. Karena selain proses Aanwijzing dapat dilakukan secara online/ dapat dilihat melalui media online, pembuatan dan manjemen pelaksanaan kontrak juga dapat dilakukan dengan menggunakan e-kontrak serta Berita Acara dan SPPBJ juga dihasilkan melalui aplikasi (generated).
Secara ringkas perbedaan antara SPSE Versi 3 dengan Versi 4 dapat digambarkan melalui tabel di bawah ini:
Dari tabel di atas pada SPSE terbaru diharapkan dapat mewujudkan pengadaan barang/jasa yang lebih cepat, mudah, sistematis, efisien, efektif, akuntabel, adil, fair, terbuka, bersaing, aman dan transparan.
0 comments:
Post a Comment