Cara Menjalankan E-Faktur, Registrasi E-Faktur , Instalasi E-Faktur
RABMSO. Cara Menjalankan aplikasi e-Faktur sebenarnya cukup mudah, asal PKP sudah mendapatkan kode aktivasi dan password serta sertifikiat digital dengan sebelumnya telah mengajukan permohonan kode aktivasi dan password serta permohonan sertifikiat digital ke kantor pelayanan pajak. Kode Aktivasi akan dikirim melalui pos ke alamat PKP, password aktivasi dikirim ke alamat email PKP dan sertifikat digital dapat didownload melalui aplikasi e-Nofa melalui alamat efaktur.pajak.go.id.
Faktur Pajak berbentuk elektronik yang selanjutnya disebut e-Faktur adalah aplikasi atau sistem elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak dalam pembuatan Faktur Pajak Elektronik dan SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan perundangan – undangan yang berlaku.
Program e-Faktur pajak ini telah diberlakukan untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) seluruh Jawa dan Bali mulai bulan Juli 2015. Sedangkan pemberlakukan e faktur pajak secara nasional secara serentak akan dimulai pada tanggal 1 Juli 2016. Gambar di atas adalah wujud atau contoh faktur pajak elektronik atau yang disebut dengan e-faktur. Faktur elektronik ini tidak perlu lagi mempergunakan tanda tangan basah karena e-faktur telah dinyatakan sah dengan adanya tanda tangan digital berbentuk seperti QRcode.
Untuk membuat e-faktur Anda perlu menjalankan aplikasi e-faktur. Namun sebelumnya Anda harus pastikan dahulu bahwa Anda telah memperoleh kode aktivasi yang dikirim melalui pos dan password aktivasi yang dikirim melalui email beserta passphrase yang telah Anda tentukan saat mengajukan permohonan sertifikat digital di kantor pelayanan pajak.
Jika sudah siap maka berikut ini langkah-langkah menggunakan aplikasi e-Faktur (cara registrasi dan instalasi aplikasi e-Faktur) :
Program e-Faktur pajak ini telah diberlakukan untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) seluruh Jawa dan Bali mulai bulan Juli 2015. Sedangkan pemberlakukan e faktur pajak secara nasional secara serentak akan dimulai pada tanggal 1 Juli 2016. Gambar di atas adalah wujud atau contoh faktur pajak elektronik atau yang disebut dengan e-faktur. Faktur elektronik ini tidak perlu lagi mempergunakan tanda tangan basah karena e-faktur telah dinyatakan sah dengan adanya tanda tangan digital berbentuk seperti QRcode.
Untuk membuat e-faktur Anda perlu menjalankan aplikasi e-faktur. Namun sebelumnya Anda harus pastikan dahulu bahwa Anda telah memperoleh kode aktivasi yang dikirim melalui pos dan password aktivasi yang dikirim melalui email beserta passphrase yang telah Anda tentukan saat mengajukan permohonan sertifikat digital di kantor pelayanan pajak.
Jika sudah siap maka berikut ini langkah-langkah menggunakan aplikasi e-Faktur (cara registrasi dan instalasi aplikasi e-Faktur) :
- Buat Folder baru pada data komputer Anda bisa dengan nama perusahaan Anda, contoh: PT. CONTOH.
- Download sertifikat elektronik melalui e-Nofa dengan membuka alamat https://efaktur.pajak.go.id/. Seperti gambar di bawah ini, untuk dapat masuk ke akun e-Nofa kita perlu login dengan username yaitu nomor NPWP PKP yang berjumlah 12 digit dan password yaitu password aktivasi yang telah dikirim melalui email. Setelah masuk pada akun e-Nofa Anda silahkan klik pada”Download Sertifikat Digital” yang ada pada sebelah kiri kemudian klik “Unduh”. Letakkan hasil unduhan sertifikat digital Anda pada folder baru yang telah Anda buat tadi.
- Download aplikasi e-faktur melalui link di bawah ini dengan meletakkan hasil unduhan aplikasi e-faktur Anda pada folder baru yang telah Anda buat tadi.
- Aplikasi e-Faktur Windows 32 bit
- Aplikasi e-Faktur Windows 64 bit
- Aplikasi e-Faktur Linux 32 bit
- Aplikasi e-Faktur Linux 64 bit
- Aplikasi e-Faktur Machinthos 64 bit
- Hasil unduhan aplikasi e-faktur Anda masih berbentuk zip, jadi Anda harus meng-extractnya dengan klik kanan pada file zip tadi lalu klik “extract here”.
- Jalankan aplikasi e-faktur Anda dengan klik 2 kali pada “ETaxInvoice.exe” dengan type application seperti gambar di bawah ini.
- Setelah aplikasi terbuka akan ada pop up berupa pilih database, silahkan Anda pilih local database kemudian klik connect.
- Kemudian akan muncul pop up lagi berupa register Etax Invoice. Silahkan diisi NPWP perusahaan Anda.
- Silahkan diisi Sertifikat User yang telah Anda simpan di folder baru tadi (dg ekstensi .p12). Akan muncul pop up untuk mengisi passphrase, yaitu password yang telah kita buat sendiri saat mengajukan permohonan sertifikat digital di kantor pelayanan pajak. jika Anda lupa Anda bisa buka email dimana file passphrase juga telah dikirim dalam bentuk pdf melalui email bersamaan dengan pengiriman email persetujuan permohonan sertifikat digital. Anda bisa buka file pdf tersebut dengan password aktivasi yang telah dikirim melalui email. Kemudian klik OK.
- Silahkan diisi Kode Aktivasi yang telah dikirim melalui pos. Kemudian klik Register lalu akan muncul captcha, silahkan diisi (Anda bisa refresh captcha jika kurang jelas). Untuk password silahkan diisi dengan password aktivasi yang telah dikirim melalui email. Setelah itu klik “Submit”.
- Akan muncul pop up berupa Register User. Silahkan diisi nama user (digunakan untuk login ke aplikasi e-faktur) bisa berupa nama perusahaan Anda. Kemudian untuk Nama Lengkap bisa diisi dengan nama direktur perusahaan atau nama penandatangan faktur nantinya. Untuk password (digunakan untuk login ke aplikasi e-faktur) bisa diisi sesuai passphrase atau Anda bisa buat password lain. Setelah itu klik “Daftarkan User”. Lalu muncul Register User sukses, selamat.. karena PKP yang Anda daftarkan pada aplikasi e-faktur telah berhasil, klik OK.
kenapa ya saat register disuruh masukan captca dan pasword e nofa tapi selalu ditolak ? padahal sudah sesuai dengan yg dikirim di email paswordnya, thx gita
ReplyDeletecoba direfresh dulu captchanya, bedakan juga antara password dengan kode aktivasi
ReplyDeletesaat register disuruh masukan captca dan pasword e nofa tapi selalu ditolak ? padahal sudah sesuai dengan yg dikirim di email paswordnya
ReplyDeletekasus sama dgn saya.... sdh berulang kali register, selalu disuruh di ulang... password benar capcha benar,,, setelah saya tanya ke kpp, ternyata bisa di aktif mulai tgl 1 juli 2016.
tolong rekan yg sdh bisa register,, masalahnya dimana.. kog bisa register, sebelum tgl 1 juli 2016,,.???
kok sama ya dengan kasus yang saya alami, padahal ini udah lewat dari tgal 1 juli, apa pajak lagi libur hari raya ya ??????
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeletePilih local database ap network database y?
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteBingung..saat register disuruh masukan captca dan pasword e nofa tapi selalu ditolak ? padahal sudah sesuai dengan yg dikirim di email paswordnya..berulang lagi..begitu lagi..kenapa ya..
ReplyDeletekode aktivasinya di bagian mana??
ReplyDeleteapakah betul di kirim lewat pos?
tp, knpa posnya belum ada sampai sekarang????
sy juga seprti itu pak/mba. bilangnya 1 minggu tp sudah lewat 3 minggu engk ada kabar, sy datangi ke kantor ada dikantor
Deletebiasanya berapa lama kode aktivasi sampai ke tempat kita?
ReplyDeleteCOBA BUKA link ini untuk liat kode aktivasinya:
ReplyDeletehttps://efaktur.pajak.go.id
untuk password masukkan password yang sudah d kirim d email (pswrd e-nofa)
Halo.. salam kenal sebelumnya.. nama saya chintya, saya ingin bertanya, bagaimana cara membuat faktur pajak untuk transaksi dengan luar negeri (ekspor jkp)? jika biasanya di espt ppn 1111 hanya tinggal diganti jenis transaksinya, bagaimana jika di etax invoice? jenis transaksi hanya ada faktur pajak dan faktur pajak pengganti. mohon pencerahannya, terimakasih..
ReplyDeleteDear all,, bisa di bantu donk,, gimana cara pindahkan e faktur 32 bit ke 64 bit,,
ReplyDeletePagi,, saya mau nanya nich,, cara tepat extract efaktur 64 bit yang tepat,, masalahnya saat sy pindah efaktur 32bit ke 64bit kok muncul regertasi lagi ya,,
ReplyDeletemhn bantuannya, napa pas registrasi keluar peringatan error di sercvice registrasi, ini salah apa ya, thx sblumnya
ReplyDeleteuntuk semua saya hanya mau bantu sedikit. jika dari 32bit ke 64bit itu harus register kembali dan mereset kode aktifasi..
ReplyDeletedan jika terjadi error pada saat register tolong Bapak/Ibu keluar dari aplikasi kemudian masuk kembali dan melakukan registrasi dengan benar(perhatikan Caps Lock)
Great and I have a tremendous proposal: Where To Remodel House cost to remodel entire house
ReplyDelete